Adsense

Friday, May 18, 2012

Mengenang 9 Tahun Pembantaian Warga Jambo Keupok (Aceh Selatan)

Korban pembantaian di Aceh pada masa darurat militer
Foto: Blogspot.comKorban pembantaian di Aceh pada masa darurat militer
Banda Aceh - Masyarakat korban konflik di Jambo Keupok, Kecamatan Bahagia, Aceh Selatan melaksanakan doa bersama dan pengajian hingga khatam Al qur’an. Kegiatan tersebut dalam rangka memperingati Sembilan tahun peristiwa pembantaian 16 orang warga yang dilakukan aparat negara saat Aceh berstatus Darurat Militer. Doa bersama yang diikuti 50 warga itu dilangsungkan di kuburuan massal dipimpin pemuka agama setempat.

Koordinator KontraS Aceh, Destika Gilang Lestari menyatakan peringatan tersebut sangat penting dilakukan masyarakat korban konflik agar tragedi kemanusiaan di Aceh dimasa lalu tidak terlupakan, dan tidak terjadi lagi dikemudian hari. Lagi pula keadilan untuk korban konflik belum terwujud.

Menurut Gilang, rancangan qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang telah dibahas di badan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), merupakan tumpuan harapan masyarakat korban konflik di Aceh. Ia berharap Rancangan qanun tersebut dapat segera ditindak lanjuti.

“Draf qanun versi masyarakat sipil sudah dibahas di Banleg, tinggal dilanjuti pembahasan ditingkat yang lebih tinggi,” jelas Destika, Kamis (17/5) dalam siaran pers kepada The Globe Journal. “Bila qanun KKR tidak segera diterbitkan, dapat mengurangi keparcayaan masyarakat terhadap legislatif.”

Salah seorang keluarga korban konflik, Saburan menyatakan untuk mengenang tragedi  kemanusiaan yang merengut korban jiwa orang tua mereka, warga telah membangun tugu peringatan peristiwa di kuburan massal. Selain mencatat nama-nama korban, pada tugu juga ditulis kronologis peristiwa.

“Masyarakat dapat mengingat peristiwa menyedihkan itu dan terus berjuang mencapai keadilan,” ujar Saburan.

Saburan, salah seorang keluarga korban, menyatakan seluruh warga Jambo Keupok larut dalam duka hari ini. Seluruh keluarga korban berharap pemerintah dapat memperhatikan nasib keluarga korban. Ia meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), segera membahas qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi demi perwujudan rasa keadilan masyarakat korban konflik di Aceh.

“Keluarga korban ingin dalam qanun ada pengungkapan kebenaran, reparasi dan rekonsiliasi,” kata Saburan. Selain itu, ia berharap dalam reparasi harus memasukan restitusi atau ganti rugi dari pelaku, serta kompensasi yang merupakan ganti rugi dari Negara.
 
 

1 comment:

Berikan komentar Anda untuk menilai setiap isi postingan, Admin melarang keras komentar yang berisi hal Porno,SARA/Rasis.
Terimakasih