BANDA ACEH | Adanya usulan dari lembaga Majelis Ulama Nanggroe Aceh
(MUNA) agar Lembaga Wali Nanggroe membuka konsulat di luar negeri,
dikatakan merujuk pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan MoU Helsinki.
“Semua yang ditawarkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh
MUNA tersebut, merujuk pada MoU Helsinki dan UUPA,” ujar anggota MUNA
Provinsi Aceh, Harun Rasyid, kepada The Atjeh Post, Sabtu 23 Juni 2012.
Menurut dia, dalam UUPA atau MoU Helsinki memang ada disebutkan
mengenai kewenangan Lembaga Wali Nanggroe yang bisa membuka konsulat di
luar negeri tersebut.
Pembukaan konsulat di luar negeri, kata Harun, tertuang dalam pasal 96 dan pasal 97 UUPA tentang Lembaga Wali Nanggroe.
Harun Rasyid juga mengatakan, apa yang sudah dilimpahkan MUNA dan Draft
Raqan Wali Nanggroe yang disusun DPRA tersebut tidak bisa ditolak
pengesahannya oleh Menteri Dalam Negeri karena semua yang diusulkan
memang merujuk pada MoU dan UUPA.
"Jika pun ditolak, ya harus dikembalikan pada forum dan dimusyawarahkan
lagi oleh DPRA bersama tokoh-tokoh Aceh yang terlibat dalam
perundingan," ujar Harun.
Apalagi, kata dia, saat perjanjian MoU Helsinki, butir tersebut memang
sudah dibubuhkan ke dalam perjanjian dan disaksikan oleh tim dari luar
negeri.
"Saya yakin, jika ditolak pengesahannya oleh Mendagri pasti ada tindak lanjut dari mereka,” ujarnya.
Harun Rasyid mengatakan jika ada poin-poin Rancangan Qanun Wali
Nanggroe yang ditolak untuk ditandatangani, MUNA akan melobi lagi DPRA
dan mengusulkan qanun itu diajukan lagi.
Sebelumnya, pada RDPU di Ruang Utama Sidang DPRA yang berlangsung Senin
18 Juni 2012, salah satu anggota MUNA menawarkan agar di dalam
Rancangan Qanun Wali Nanggroe yang sedang digodok oleh Pansus I DPRA
agar memasukkan butir tambahan mengenai Lembaga Wali Nanggroe yang bisa
membuka konsulat di luar negeri.
Namun, usulan tersebut sempat membawa tanda tanya pada beberapa pihak
karena adanya kekhawatiran peran dan fungsi Lembaga Wali Nanggroe yang
terbatas sebagai pemersatu masyarakat Aceh dalam bidang adat bukan dalam
bidang politik dan kepemerintahan.
No comments:
Post a Comment
Berikan komentar Anda untuk menilai setiap isi postingan, Admin melarang keras komentar yang berisi hal Porno,SARA/Rasis.
Terimakasih