Adsense

Saturday, June 23, 2012

Lembaga Wali Nanggroe di Usulkan Buka Konsulat di Luar Negeri


BANDA ACEH | Adanya usulan dari lembaga Majelis Ulama Nanggroe Aceh (MUNA) agar Lembaga Wali Nanggroe membuka konsulat di luar negeri, dikatakan merujuk pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan MoU Helsinki.
“Semua yang ditawarkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh MUNA tersebut, merujuk pada MoU Helsinki dan UUPA,” ujar anggota MUNA Provinsi Aceh, Harun Rasyid, kepada The Atjeh Post, Sabtu 23 Juni 2012.
Menurut dia, dalam UUPA atau MoU Helsinki memang ada disebutkan mengenai kewenangan Lembaga Wali Nanggroe yang bisa membuka konsulat di luar negeri tersebut.
Pembukaan konsulat di luar negeri, kata Harun, tertuang dalam pasal 96 dan pasal 97 UUPA tentang Lembaga Wali Nanggroe.
Harun Rasyid juga mengatakan, apa yang sudah dilimpahkan MUNA dan Draft Raqan Wali Nanggroe yang disusun DPRA tersebut tidak bisa ditolak pengesahannya oleh Menteri Dalam Negeri karena semua yang diusulkan memang merujuk pada MoU dan UUPA.
"Jika pun ditolak, ya harus dikembalikan pada forum dan dimusyawarahkan lagi oleh DPRA bersama tokoh-tokoh Aceh yang terlibat dalam perundingan," ujar Harun.
Apalagi, kata dia, saat perjanjian MoU Helsinki, butir tersebut memang sudah dibubuhkan ke dalam perjanjian dan disaksikan oleh tim dari luar negeri.
"Saya yakin, jika ditolak pengesahannya oleh Mendagri pasti ada tindak lanjut dari mereka,” ujarnya.
Harun Rasyid mengatakan jika ada poin-poin Rancangan Qanun Wali Nanggroe yang ditolak untuk ditandatangani, MUNA akan melobi lagi DPRA dan mengusulkan qanun itu diajukan lagi.
Sebelumnya, pada RDPU di Ruang Utama Sidang DPRA yang berlangsung Senin 18 Juni 2012, salah satu anggota MUNA menawarkan agar di dalam Rancangan Qanun Wali Nanggroe yang sedang digodok oleh Pansus I DPRA agar memasukkan butir tambahan mengenai Lembaga Wali Nanggroe yang bisa membuka konsulat di luar negeri.
Namun, usulan tersebut sempat membawa tanda tanya pada beberapa pihak karena adanya kekhawatiran peran dan fungsi Lembaga Wali Nanggroe yang terbatas sebagai pemersatu masyarakat Aceh dalam bidang adat bukan dalam bidang politik dan kepemerintahan.
 

No comments:

Post a Comment

Berikan komentar Anda untuk menilai setiap isi postingan, Admin melarang keras komentar yang berisi hal Porno,SARA/Rasis.
Terimakasih