BANDA ACEH | Hadirnya Lembaga Wali Nanggroe di Aceh merupakan sesuatu
yang harus dilaksanakan sesuai dengan amanah MoU Helsinki dan
Undang-Undang Pemerintahan Aceh atau UU Nomor 11 Tahun 2009 mengenai
Pemerintahan Aceh.
Adanya Lembaga Wali Nanggroe, kata Ketua Majelis Adat Aceh (MAA),
Badruzzaman, juga akan memperkuat dan mengembalikan roh keacehan yang
sempat hilang di Serambi Mekkah.
“MAA sangat mendukung berdirinya Lembaga Wali Nanggroe ini. Cuma yang
menjadi tugas bersama ke depan adalah bagaimana mengatur tugas pokok dan
fungsi (tupoksi) lembaga ini agar tidak berbenturan dengan eksekutif,”
kata Badruzzaman kepada The Atjeh Post, Sabtu 23 Juni 2012.
Untuk itu, kata dia, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sudah menyusun
rancangan qanun tersebut yang kemudian dibawa dalam Rapat Dengar
Pendapat Umum (RDPU) sejak Senin 18 Juni 2012 lalu di Banda Aceh dan
kemudian menyusul di Medan pada Kamis 21 Juni serta Sabtu 23 Juni 2012
di Jakarta.
Menurut Badruzzaman, RDPU itu sangat baik sehingga menjaring semua
aspirasi masyarakat bagaimana seharusnya Lembaga Wali Nanggroe yang akan
hadir di Aceh ini.
Mengenai posisi MAA setelah adanya Wali Nanggroe, Badruzzaman
mengatakan dengan adanya lembaga ini di Aceh, MAA akan turut terlibat
dengan sendirinya di dalam struktur kelembagaan yang fokus pada
adat-adat Aceh.
“Tinggal bagaimana koordinasi tugas saja apa yang harus dilakukan MAA di bawah Lembaga Wali Nanggroe tersebut,” ujarnya.
Menurut Badruzzaman kehadiran Wali Nanggroe di Aceh sama sekali tidak
membawa efek negatif pada MAA yang kini berdiri sendiri di tubuh
eksekutif Pemerintahan Aceh. Bahkan, dengan adanya payung seperti
Lembaga Wali Nanggroe ini akan mempermudah kinerja MAA untuk bisa
optimal mengembalikan roh keacehan di Bumi Serambi Mekkah.
Namun dia juga mengatakan, yang jadi permasalahan kini adalah bagaimana
mengatur materi suatu qanun (terkait Wali Nanggroe) yang bisa berjalan
demokratis dan harmonis dengan Pemerintah Pusat dan tidak berbenturan
dengan aturan hukum yang berlaku.
“Ini yang jadi permasalahannya. Agar qanun yang disusun tersebut bisa
harmonis dan demokratis serta tidak mengganggu keutuhan NKRI,”
ujarnya.[]
No comments:
Post a Comment
Berikan komentar Anda untuk menilai setiap isi postingan, Admin melarang keras komentar yang berisi hal Porno,SARA/Rasis.
Terimakasih