Adsense

Saturday, June 23, 2012

Majelis Adat Aceh: Kehadiran Wali Nanggroe Perkuat Roh Keacehan


BANDA ACEH | Hadirnya Lembaga Wali Nanggroe di Aceh merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan sesuai dengan amanah MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh atau UU Nomor 11 Tahun 2009 mengenai Pemerintahan Aceh.
Adanya Lembaga Wali Nanggroe, kata Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), Badruzzaman, juga akan memperkuat dan mengembalikan roh keacehan yang sempat hilang di Serambi Mekkah.
“MAA sangat mendukung berdirinya Lembaga Wali Nanggroe ini. Cuma yang menjadi tugas bersama ke depan adalah bagaimana mengatur tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga ini agar tidak berbenturan dengan eksekutif,” kata Badruzzaman kepada The Atjeh Post, Sabtu 23 Juni 2012.
Untuk itu, kata dia, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sudah menyusun rancangan qanun tersebut yang kemudian dibawa dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sejak Senin 18 Juni 2012 lalu di Banda Aceh dan kemudian menyusul di Medan pada Kamis 21 Juni serta Sabtu 23 Juni 2012 di Jakarta.
Menurut Badruzzaman, RDPU itu sangat baik sehingga menjaring semua aspirasi masyarakat bagaimana seharusnya Lembaga Wali Nanggroe yang akan hadir di Aceh ini.
Mengenai posisi MAA setelah adanya Wali Nanggroe, Badruzzaman mengatakan dengan adanya lembaga ini di Aceh, MAA akan turut terlibat dengan sendirinya di dalam struktur kelembagaan yang fokus pada adat-adat Aceh.
“Tinggal bagaimana koordinasi tugas saja apa yang harus dilakukan MAA di bawah Lembaga Wali Nanggroe tersebut,” ujarnya.
Menurut Badruzzaman kehadiran Wali Nanggroe di Aceh sama sekali tidak membawa efek negatif pada MAA yang kini berdiri sendiri di tubuh eksekutif Pemerintahan Aceh. Bahkan, dengan adanya payung seperti Lembaga Wali Nanggroe ini akan mempermudah kinerja MAA untuk bisa optimal mengembalikan roh keacehan di Bumi Serambi Mekkah.
Namun dia juga mengatakan, yang jadi permasalahan kini adalah bagaimana mengatur materi suatu qanun (terkait Wali Nanggroe) yang bisa berjalan demokratis dan harmonis dengan Pemerintah Pusat dan tidak berbenturan dengan aturan hukum yang berlaku.
“Ini yang jadi permasalahannya. Agar qanun yang disusun tersebut bisa harmonis dan demokratis serta tidak mengganggu keutuhan NKRI,” ujarnya.[]

No comments:

Post a Comment

Berikan komentar Anda untuk menilai setiap isi postingan, Admin melarang keras komentar yang berisi hal Porno,SARA/Rasis.
Terimakasih