Adsense

Thursday, July 19, 2012

Bukan Hanya Aceh, Inggris Juga Punya Mahkamah Syariah

Tampilan Situs Resmi Mahkamah Syariah Inggris (www.islamic-sharia.org)
Banda Aceh | Mungkin selama ini banyak orang Aceh beranggapan bahwa Mahkamah Syariah hanya ada di Aceh atau di negara-negara Islam semata. Ternyata tidak demikian. Inggris sebagai negara mayoritas non-Muslim juga memiliki Mahkamah Syari’ah sejak 1982.
Hal itu dikemukakan oleh Profesor Sociocultural Anthropology di Washington University Amerika Serikat, John Bowen. Dalam serial kuliah tamu yang diadakan International Centre for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS) di Banda Aceh, Rabu (18/7), Bowen menambahkan, istilah Mahkamah Syariah di Inggris dikenal dengan sebutan Shariah Council. Keberadaan lembaga ini merupakan bentuk penerimaan Muslim di tengah-tengah mayoritas non-muslim. Apalagi faktanya, kelompok anti-Islam di Inggris tergolong minim dan sifatnya cenderung politis.

“Meskipun tidak sama persis dengan Mahkamah Syariah Islam di Aceh, ini membuktikan terakomodirnya hak-hak Muslim di Barat, khususnya menyangkut dengan hukum keluarga,” katanya.
Selama ini Islam senantiasa diidentikkan dengan Timur Tengah dan Asia yang notabene memiliki penduduk Islam mayoritas. Akibatnya umat Islam di Asia dan Timur Tengah kerap kali memarginalkan dunia barat sebagai wilayah dengan penduduk Islam minoritas. Hanya saja perlu diketahui, Islam merupakan agama yang paling berkembang di Eropa. Hingga saat ini sedikitnya 53 juta warga Eropa dari total 750 juta penduduk sudah menganut ajaran Islam.

“Saat ini Islam sudah eksis di Eropa, meskipun harus menunggu waktu untuk bisa diterima sepenuhnya oleh masyarakat Eropa,” demikian John Bowen menutup diskusi tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Program Manager ICAIOS M. Riza Nurdin, Lc melanjutkan, sebagai daerah Islam, Aceh sudah menjadi ladang penelitian banyak peneliti internasional. Sayangnya hasil penelitian itu tak banyak dipublikasikan kepada masyarakat. Padahal hal itu sangat penting dan akan menjadi manifesto pengembangan Islam di Aceh dalam guratan hukum positif Indonesia.

Seperti halnya penelitian Bowen tersebut, sambung Direktur ICAIOS Dr Saiful Mahdi. “Hasil kajian Prof Bowen tentang perkembangan Islam di Eropa sangat menarik. Beliau mengkaji, misalnya, bagaimana sebuah masyarakat yang rasional, majemuk, dan pragmatis justru bisa menerima kehadiran Mahkamah Syari’ah seperti di Inggris,” pungkasnya.
“Ini menunjukkan bangunan ilmu pengetahuan yang kokoh seperti di Eropa justru lebih terbuka untuk Islam dan keberagamaan”, jelas Saiful lagi. 
 
Kunjungi juga situs resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh
 

No comments:

Post a Comment

Berikan komentar Anda untuk menilai setiap isi postingan, Admin melarang keras komentar yang berisi hal Porno,SARA/Rasis.
Terimakasih