Banda Aceh | Keinginan masyarakat
Kecamatan Mardinding dan Lau Baleng, Kabupaten Karo, Sumatera Utara
(Sumut) untuk bergabung dengan Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) disambut
baik sejumlah kalangan di Aceh. Sambutan hangat antara lain datang dari
Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Pemuda Peduli Aceh (DPP-SOPPA).
Ketua Umum DPP-SOPPA,
Khairul Rizal mengatakan, pihaknya mendukung penggabungan Kecamatan
Mardinding dan Lau Baleng ke Kabupaten Aceh Tenggara, karena berdasarkan
pertimbangan kesepakatan MoU Helsinki kedua daerah ini masuk perbatasan
Provinsi Aceh berdasarkan keputusan 1 Juli 1956.
"Dalam MoU Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan GAM dinyatakan bahwa perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956. Jadi, otomatis kedua kecamatan di Tanah Karo tersebut menjadi bagian dari Provinsi Aceh," ujar Khairul kepada wartawan, Rabu (7/11).
Untuk itu, ia juga meminta Gubernur Zaini Abdullah dan Wakil Gubernur Muzakir Manaf untuk memberikan perhatian khusus dalam merespon proses penyatuan kembali Kecamatan Mardinding dan Lau Baleng ke dalam Kabupaten Aceh Tenggara.
"Dengan upacara pelantikan SKPA yang baru, kami berharap kepada para pejabat baru untuk memberikan pelayanan yang maksimal di segala sektor kepada masyarakat Aceh agar tidak ada lagi daerah ingin memisahkan diri dari Aceh," harapnya.
Seperti diketahui, keinginan masyarakat Kecamatan Mardinding dan Lau Baleng bergabung kembali dengan Kabupaten Aceh Tenggara, terungkap ketika dua tokoh masyarakatsetempat menemui anggota DPRK Aceh Tenggara di Kutacane, Selasa (6/11).
Tokoh itu, S.Ginting dan M.Ginting mengatakan, mereka mewakili aspirasi masyarakat lainnya sangat menginginkan menjadi bagian dari penduduk Kabupaten Aceh Tenggara.
Mereka beralasan, selama ini warga dua kecamatan tersebut terkesan seperti dianaktirikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara. Keduanya mencontohkan, pembangunan infrastruktur, pertanian, kesehatan, pendidikan dan sosial di Mardinding dan Lau Baleng jauh tertinggal dibandingkan daerah lainnya. (mhd)
"Dalam MoU Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan GAM dinyatakan bahwa perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956. Jadi, otomatis kedua kecamatan di Tanah Karo tersebut menjadi bagian dari Provinsi Aceh," ujar Khairul kepada wartawan, Rabu (7/11).
Untuk itu, ia juga meminta Gubernur Zaini Abdullah dan Wakil Gubernur Muzakir Manaf untuk memberikan perhatian khusus dalam merespon proses penyatuan kembali Kecamatan Mardinding dan Lau Baleng ke dalam Kabupaten Aceh Tenggara.
"Dengan upacara pelantikan SKPA yang baru, kami berharap kepada para pejabat baru untuk memberikan pelayanan yang maksimal di segala sektor kepada masyarakat Aceh agar tidak ada lagi daerah ingin memisahkan diri dari Aceh," harapnya.
Seperti diketahui, keinginan masyarakat Kecamatan Mardinding dan Lau Baleng bergabung kembali dengan Kabupaten Aceh Tenggara, terungkap ketika dua tokoh masyarakatsetempat menemui anggota DPRK Aceh Tenggara di Kutacane, Selasa (6/11).
Tokoh itu, S.Ginting dan M.Ginting mengatakan, mereka mewakili aspirasi masyarakat lainnya sangat menginginkan menjadi bagian dari penduduk Kabupaten Aceh Tenggara.
Mereka beralasan, selama ini warga dua kecamatan tersebut terkesan seperti dianaktirikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara. Keduanya mencontohkan, pembangunan infrastruktur, pertanian, kesehatan, pendidikan dan sosial di Mardinding dan Lau Baleng jauh tertinggal dibandingkan daerah lainnya. (mhd)
Sumber : Analisadaily
No comments:
Post a Comment
Berikan komentar Anda untuk menilai setiap isi postingan, Admin melarang keras komentar yang berisi hal Porno,SARA/Rasis.
Terimakasih