Jembatan Selat Sunda (JSS) |
Pemerintah terus
menggodok Peraturan Presiden (Perpres) mengenai permasalahan tata ruang
daerah yang akan dilewati pembangunan Jembatan Selat Sunda, meski kabar
kelangsungan infrastruktur penghubungan Pulau Jawa dan Sumatera
itu masih simpang siur.
Direktur Jenderal
Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum, Imam Santoso Ernawi,
mengatakan instansinya tengah menggenjot draf Perpres mengenai tata
ruang kawasan starategis nasional Jembatan Selat Sunda.
"Kami harapkan Perpres ini bisa selesai tahun depan," kata dia di Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Kamis 8 November 2012.
Imam menjelaskan bahwa rancangan Perpres ini akan dirumuskan terlebih dahulu oleh pemerintah daerah, dibantu kementerian/lembaga seperti Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional serta pemerintah provinsi. Ditargetkan, payung hukum JSS tersebut sudah kelar pada 2013 mendatang.
Menurutnya, dalam Perpres tersebut, setidaknya ada lima hal yang perlu dirampungkan oleh pemerintah pusat dan daerah. Kelima hal tersebut adalah arah pembangunan kawasan, sistem infrastruktur, peruntukkan kawasan, pola ruangnya, serta pengendalian dari implementasi aturan tersebut.
Penggunaan lima pokok rencana ini, kata Imam, nantinya akan dijabarkan menjadi rancangan pengembangan program utama. Pembangunan kawasan sekitar JSS, kemungkinan akan melanjutkan kawasan industri yang sudah beroperasi di Banten dan Lampung. Proyek ini juga akan mengikuti karakteristik daerah tersebut.
"Apabila draf Perpres itu selesai, nanti akan diberikan kepada Presiden dan diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diharmonisasi dengan aturan lainnya," katanya. (asp)
Imam menjelaskan bahwa rancangan Perpres ini akan dirumuskan terlebih dahulu oleh pemerintah daerah, dibantu kementerian/lembaga seperti Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional serta pemerintah provinsi. Ditargetkan, payung hukum JSS tersebut sudah kelar pada 2013 mendatang.
Menurutnya, dalam Perpres tersebut, setidaknya ada lima hal yang perlu dirampungkan oleh pemerintah pusat dan daerah. Kelima hal tersebut adalah arah pembangunan kawasan, sistem infrastruktur, peruntukkan kawasan, pola ruangnya, serta pengendalian dari implementasi aturan tersebut.
Penggunaan lima pokok rencana ini, kata Imam, nantinya akan dijabarkan menjadi rancangan pengembangan program utama. Pembangunan kawasan sekitar JSS, kemungkinan akan melanjutkan kawasan industri yang sudah beroperasi di Banten dan Lampung. Proyek ini juga akan mengikuti karakteristik daerah tersebut.
"Apabila draf Perpres itu selesai, nanti akan diberikan kepada Presiden dan diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diharmonisasi dengan aturan lainnya," katanya. (asp)
Sumber : Viva.co.id
No comments:
Post a Comment
Berikan komentar Anda untuk menilai setiap isi postingan, Admin melarang keras komentar yang berisi hal Porno,SARA/Rasis.
Terimakasih