JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menyiapkan dua
peraturan pemerintah (PP) dan satu peraturan presiden (Perpres) sebagai
penjabaran dari Perjanjian Helsinki pada 15 Agustus 2005.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan pembahasan
PP dan Perpres itu dilakukan serentak dan sudah dibahas interdepartemen
di Pemerintah atas usulan masyarakat dan Pemda Aceh pada saat itu.
"PP itu antara lain soal minyak lepas pantai yang masuk ZEE (Zona Ekonomi Ekslusif), kewenangan pertanahan yang mereka minta, menyangkut
masalah pendidikan agama di Aceh dan Gunung Leuser," kata Mendagri di
Jakarta, Jumat (2/8).
Peraturan tersebut dibuat dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pascaperdamaian antara Pemerintah
pusat dan kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang sempat menuntut
pemisahan diri dari NKRI.
Mendagri menambahkan selain pembahasan PP dan Perpres tersebut, tim
gabungan dari kedua belah pihak juga membahas mengenai penetapan bendera
daerah yang masih menjadi polemik karena menggunakan simbol dan lambang
menyerupai bendera GAM.
"Sekarang draf-nya sudah di tangan Pemda Aceh dan tadi malam di
Surabaya saya sudah lapor ke Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono)," kata
Mendagri.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Zaini Abdullah bersama perwakilan Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berada di Jakarta untuk melakukan
perundingan dengan Kemendagri mengenai Qanun (Perda) Nomor 3 Tahun 2013.
Dalam perundingan tersebut, Zaini Abdullah mendesak Pemerintah untuk
segera menyelesaikan dan mengimplementasikan isi perjanjian Helsinki
tersebut.Tuntaskan apa yang dicantumkan dalam MoU Helsinki dan UU Aceh.
Selesaikan apa yang jadi janji pemerintah pusat, seperti wewenang
Pemerintah Aceh, PP soal Migas, tanah, dan lainnya," kata Zaini usai
perundingan di Gedung Kemendagri, Rabu (31/7/2013).
Sumber :
No comments:
Post a Comment
Berikan komentar Anda untuk menilai setiap isi postingan, Admin melarang keras komentar yang berisi hal Porno,SARA/Rasis.
Terimakasih