Adsense

Wednesday, June 13, 2012

Korupedia, Situs Baru Untuk Melihat Dosa-dosa Para Koruptor


JAKARTA | Transparency International Indonesia (TII) meluncurkan sebuah ensiklopedia online koruptor Indonesia sebagai satu bentuk aksi kelompok masyarakat sipil memberikan sanksi sosial bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Masyarakat dapat mengakses situs yang beralamatkan di www.korupedia.org itu. Acara berlangsung di Restoran Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa malam 12 Juni 2012.

Turut hadir sejumlah kalangan, antara lain Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, Waskil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo, mantan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Zumrotin, serta para wartawan dan aktivis ICW dan TII.

Sekjen TII, Teten Masduki, dalam jumpa pers mengatakan bahwa sangatlah ironis ketika beragam upaya dan wacana antikorupsi terus dilakukan, praktik korupsi tetap berlangsung.

“Bahkan kini muncul generasi baru koruptor yang ditampilkan oleh kalangan politisi muda produk reformasi dan pegawai pajak muda belia. Padahal, publik sendiri telah jengah dan punya sikap penolakan yang jelas, karena masyarakat termasuk pihak yang paling dirugikan akibat merebaknya kasus korupsi,” tegas Teten.

Ia mengatakan pula bahwa situs “Korupedia” ingin mendokumentasikan “dosa-dosa” mereka yang telah diputus secara inkracht (putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap).

“Saya kira ini sama pentingnya dengan catatan sejarah pahlawan. Kami pilih membuat ensiklopedia online karena murah, gampang diakses dan ada pengelolanya. Website ini kami kerjakan secara swadaya tetapi tetap ada pribadi-pribadi yang beraktivitas dari berbagai organisasi,” ungkap Teten.

Fokus data di Korupedia adalah profil para koruptor berikut kasus-kasus korupsi yang telah mereka lakukan. Data yang masuk di-verifikasi secara teliti sebelum dipublikasikan. Verifikasi itu meliputi keputusan hukum, status koruptor, dan kategori kasus; apakah kasus perpajakan, pencucian uang, penyuapan, dan sebagainya.

“Sekecil apapun hukuman yang diberikan pengadilan kepada mereka, tetapi kalau namanya tercantum di sini ‘kan bisa seumur hidup. Saya kira pasti mereka akan berpikir,” wah anak cucu saya nanti akan tahu saya masuk dalam daftar ini”. Bahkan Ibu-ibu dan Bapak-Bapak yang sedang mau mantu atau ber-besan, silakan di cek dulu di situs ini jangan sampai nanti calon menantu dan besannya itu ternyata koruptor,” ujar Teten sambil tertawa.

Untuk pengoperasian Teknologi Informasi, Korupedia mengerahkan tenaga relawan dari Yayasan AirPutih. Suwandi Ahmad dari Yayasan AirPutih kepada atjehpost mengaku situs baru itu lebih sering mendapatkan ‘serangan’ daripada masukan dari masyarakat.

“Lebih banyak yang melakukan perusakan situs. Ini kurang lebih sama dengan pengalaman situs yang serupa di India,” kata Suwandi. Menurutnya, perusak situs boleh jadi berasal dari pihak-pihak yang tidak ingin perkara-perkara korupsinya dimunculkan secara luas kepada publik.

Korupedia digagas dari hasil pemikiran beberapa kalangan yang sudah jemu akan penegakan hukum yang lemah untuk para pelaku korupsi. Selain Teten Masduki, nama-nama lain yang terlibat sebagai pendiri adalah pemimpin redaksi radio 68H, Heru Hendratmoko, Koordinator ICW, Danang Widoyoko, aktivis TII Natalia Soebagjo, Deva Rachman, Chatarina Widyasrini, Aboe Prajitno, Billy Khaerudin, Alex Junaidi, dan Metta Dharmasaputra.

Heru Hendratmoko mengatakan, sejak situs tersebut aktif sepekan terakhir, mereka telah memasukkan 101 kasus. Sebagian belum dilengkapi foto karena tidak ditemukan data foto terkait beberapa kasus korupsi di daerah.

“Kalau masyarakat ada yang punya foto atau informasi mengenai kasus-kasus korupsi yang sudah ada keputusan hukum tetap boleh dikirimkan ke redaksi@korupedia.org. Saya ingin ini menjadi gerakan bersama dan siapapun memberikan kontribusi, apapun baik itu kasus, foto, perspektif, dan pemahaman soal korupsi di Indonesia,” kata Heru.

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, menyambut baik peluncuran situs yang ia sebut sebagai “satu langkah kreatif yang cerdas” dalam upaya penegakan hukum bagi kejahatan korupsi.

“Ke depan, kegiatan ini tidak saja penting bagi masyarakat luas tetapi terutama untuk kalangan kampus. Kampus selama ini lebih banyak mencetak intelektual-intelektual tukang tapi sedikit memproduksi pemimpin-pemimpin yang profesional,” kata mantan Ketua Komisi Yudisial ini.

Ia menambahkan, demokrasi yang berjalan prosedural tanpa penegakan hukum bagi korupsi tidak akan berhasil. Apalagi jika ada kasus yang macet atau sengaja dimacetkan.

“KPK sudah menyelesaikan 240 perkara di tingkat penyidikan dan seterusnya. Tak satupun yang gagal terkecuali kasus Bupati Bekasi (Mochtar Muhammad) itupun karena dianulir oleh MA,” ungkap Busyro Muqoddas.

Sumber : [The Atjeh Post]

No comments:

Post a Comment

Berikan komentar Anda untuk menilai setiap isi postingan, Admin melarang keras komentar yang berisi hal Porno,SARA/Rasis.
Terimakasih