Aceh Utara | Apabila Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah
mengesahkan Rancangan Qanun Bendera dan Lambang Aceh, maka bendera itu
akan berkibar di seluruh Aceh yakni disetiap Instansi-instansi maupun
sekolahan. Namun untuk sementara ini, Rakyat Aceh meski sabar dulu
menunggu pengesahan qanun tersebut.
Hal itu dijelaskan oleh Pengamat Sosial Politik Aceh, Tgk Nasrullah
Dahlawy, yang juga Juru Bicara KPA/PA Wilayah Pasee, kepada The Globe
Journal, Jum'at (16/11/2012).
"Setelah disahkan nanti, yang jelas bendera itu akan berkibar diseluruh Aceh, mulai dari pelosok hingga pusat perkotaan, bahkan pada setiap instansi. Kemudian, bendera Aceh akan terus berkibar untuk selamanya,"jelas Tgk. Nasrullah. Dikatakan lagi, bahwa bendera Aceh yang akan dikibarkan nanti sama sekali tidak ada perbedaan dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka dimasa perjuangan dulu.
"Ya, bendera yang akan berkibar adalah bendera Aceh milik kita bersama. Sama sekali tidak ada perbedaan dengan bendera dimasa perjuangan GAM dulu. Tetap bintang bulan dan garis hitam putih. Namun kita masih menunggu pengesahan qanun bendera itu dari pihak DPRA dan Departemen Dalam Negeri. Karena dikirim dulu ke Departemen Dalam Negeri untuk disetujui pengibaran bendera bintang bulan,'' pungkasnya.
Saat ditanyai The Globe Journal mengenai pendirian pengibaran bendera tersebut, menurut Nasrullah Dahlawy bendera itu akan berdampingan dengan bendera Republik Indonesia (RI), yakni dua tiang dan dua bendera.
"Setelah disahkan nanti, yang jelas bendera itu akan berkibar diseluruh Aceh, mulai dari pelosok hingga pusat perkotaan, bahkan pada setiap instansi. Kemudian, bendera Aceh akan terus berkibar untuk selamanya,"jelas Tgk. Nasrullah. Dikatakan lagi, bahwa bendera Aceh yang akan dikibarkan nanti sama sekali tidak ada perbedaan dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka dimasa perjuangan dulu.
"Ya, bendera yang akan berkibar adalah bendera Aceh milik kita bersama. Sama sekali tidak ada perbedaan dengan bendera dimasa perjuangan GAM dulu. Tetap bintang bulan dan garis hitam putih. Namun kita masih menunggu pengesahan qanun bendera itu dari pihak DPRA dan Departemen Dalam Negeri. Karena dikirim dulu ke Departemen Dalam Negeri untuk disetujui pengibaran bendera bintang bulan,'' pungkasnya.
Saat ditanyai The Globe Journal mengenai pendirian pengibaran bendera tersebut, menurut Nasrullah Dahlawy bendera itu akan berdampingan dengan bendera Republik Indonesia (RI), yakni dua tiang dan dua bendera.
"Bendera Aceh nantinya akan berdampingan dengan bendera RI, dalam
artian dua bendera dan dua tiang. Hal itu dilakukan karena Aceh masih
dalam pelukan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan tidak mengarah
kepada kemerdekaan Aceh,'' pungkasnya lagi yang menutupi perbincangannya
dengan The Globe Journal.
Source : The Globe Journal
No comments:
Post a Comment
Berikan komentar Anda untuk menilai setiap isi postingan, Admin melarang keras komentar yang berisi hal Porno,SARA/Rasis.
Terimakasih