Adsense

Saturday, March 23, 2013

Lambang Buraq-Singa Akan Gantikan Pancacita

Lambang Pancacita dan Buraq-Singa
Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengesahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Bendera dan Lambang Aceh. Artinya lambang Buraq akan segera menghiasi setiap sudut ruang perkantoran di Aceh.

Sedangkan lambang Pancacita yang kerap dikenakan di lengan baju Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama ini akan segera ditanggalkan.
Hal ini mengingat, setelah qanun Lambang dan Bendera telah disahkan. Maka, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1991 tentang keistimewaan Aceh dengan lambang Pancacita secara otomatis telah batal demi hukum.

Demikian halnya juga dengan Bendera di Aceh. Selama ini setiap perkantoran hanya menaikkan bendera Merah Putih. Sebentar lagi akan ada dua bendera secara berdampingan dikibarkan di perkantoran Pemerintah setiap harinya dari pagi sampai sore.

"Mulai saat ini Undang-undang Nomor 39 Tahun 1991 tentang lambang Aceh Pancacita akan dicabut, digantikan dengan lambang Aceh yaitu Buraq," kata Gubernur Aceh, Zaini Abdullah Jumat malam (22/3/2013) pada sidang penutupan pengesahan 3 Raqan.

Kata Zaini Abdullah, lahirnya Lambang dan Bendera Aceh tersebut merupakan simbul pemersatu rakyat Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tegasnya kembali, qanun Lambang dan Bendera tersebut memang sudah menjadi dambaan seluruh rakyat Aceh selama ini. Karena memang menjadi manifestasi keberagaman kebudayaan yang dimiliki rakyat Aceh saat ini.

"Hal yang lebih penting juga adalah dengan lahirnya qanun lambang dan bendera bisa terus meningkatkan kesejahteraan rakyat," imbuhnya.

No comments:

Post a Comment

Berikan komentar Anda untuk menilai setiap isi postingan, Admin melarang keras komentar yang berisi hal Porno,SARA/Rasis.
Terimakasih